Jumat, 09 Mei 2014

Bentuk-bentuk perusahaan, kelebihan dan kekurangannya

BAB 4
BENTUK ORGANISASI BISNIS

BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS

BADAN USAHA PERSEORANGAN
Merupakan bentuk organisasi bisnis yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Jenis badan usaha ini memiliki karakteristik seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana.
Badan usaha perseorangan pada umumnya merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
Kelebihan
1.                  Mudah mendirikan dan membubarkannya. Tidak perlu mengurus perizinan yang rumit dan untuk membubarkan maupun menggantinya dapat dilakukan dengan mudah sesuai keinginan pemilik.
2.                  Kebanggaan dan kepuasan atas kepemilikan serta dapat memimpin perusahaan sendiri. Maju mundurnya perusahaan sangat tergantung oleh satu orang pemimpin.
3.                  Keuntungan yang diperoleh adalah milik sendiri.  Karena tak perlu membagi-bagikan keuntungan yang diperoleh pada pihak lain.
4.                  Tidak dikenakan pajak berganda. Pada perseorangan tidak ada pajak usaha, tetapi pungutan dan berbagai retribusi.
Kekurangan
1.         Tanggung jawab tidak terbatas atas resiko kerugian. Pemilik harus siap menanggung segala kemungkinan jika perusahaan mengalami kerugian.
2.         Keterbatasan sumber dana. Modal yang disediakan sangat terbatas karena jumlahnya tergantung dari kemampuan pemilik.
3.         Kesulitan dalam pengelolaan. Pemilik harus mengelola seluruh aktivitas usaha yang meliputi pembelian, pemasaran, produksi, keuangan, administrasi, dan sebagainya.
4.         Kesulitan dalam membagi waktu. Seorang pemilik bisnis harus mengelola bisnisnya, melatih tenaga kerja, melakukan transaksi, melakukan pembukuan dan pengaturan keuangan, membeli bahan baku dan membeli bahan produksi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat pribadi maupun bisnis
5.         Benefit yang kecil. Jika seseorang mengelola usahanya sendiri, maka ia akan kehilangan keuntungan lain yang mungkin didapat dengan bekerja di perusahaan lain.
6.         Pertumbuhan terbatas. Jika pemilik kemudian tidak memiliki kapasitas yang memadai lagi maka bisnis akan macet dan tentunya akan menghambat kemungkinan ekspansi usaha.
7.         Tenggang waktu usaha yang terbatas. Jika pemilik meninggal atau pensiun maka bisnis akan macet atau mati kecuali jika dijual kepada pihak lain yang akan meneruskan usaha tersebut.

PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)
Merupakan perluasan dari bentuk badan usaha perseorangan. Persekutuan adalah suatu bentuk legal dari badan usaha bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis.Pembentukan persekutuan bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Diperlukan pula kesepakatan untuk menyamakan visi dan misi serta tujuan pembentukan unit bisnis. Sehingga pengusaha hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Kelebihan
1.                  Kemudahan dalam pembentukan. Ketika terjadi kesepakatan tentang profit, tanggung jawab, keuangan, dan berbagai prosedur, maka partnership dapat segera beroperasi.
2.                  Penyatuan pengetahuan dan keterampilan, hal ini merupakan aset berharga yang dapa menunjang keefektifan organisasi perusahaan, dibanding apabila dalam bentuk perseorangan.
3.                  Sumberdaya lebih besar. Modal dari masing-masing anggota menjadi satu untuk menambah skala usaha atau meningkatkan kemampuan finansial.
4.                  Kemampuan untuk menarik dan mempertahankan karyawan.
5.                  Keuntungan dari sisi pajak. Semua jenis pemasukan dijadikan sebagai pendapatan pribadi tanpa dikenai pajak.
Kekurangan
1.                  Tanggung jawab tidak terbatas.  Setiap partner umum memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas semua konsekuensi dioperasikannya usaha.
2.                  Tenggang waktu operasi yang terbatas. Jika ada perubahan dalam partnership maka secara formal bisnis ini harus dihentikan.
3.                  Perselisihan diantara partner. Banyak faktor yang dapat memicu perselisihan diantara partner, seperti uang, tanggung jawab dan lain-lain.
4.                  Ada halangan untuk membubarkan. Jika telah ada komitmen untuk berpartner maka tidak mudah untuk membubarkannya.

Kategori Persekutuan
Kategori umum:
1.                  Persekutuan Umum (General Partnership), yaitu pihak yang terlibat aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha. Di samping itu, partner umum mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai pemilik.
2.                  Persekutuan Terbatas (Limited Partnership), yaitu pihak yang tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha. Partner terbatas memiliki tanggung jawab atas kewajiban usaha hanya sebesar andil atau invetasi yang ditanamkan.
Kategori spesifik:
a.                   Silent Partner, yaitu partner yang dikenal umum tetapi tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha.
b.                  Secret Partner, yaitu partner yang terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha namun namanya tidak dikenal umum.
c.                   Nominal Partner, yaitu partner yang meminjamkan namanya untuk kepentingan  humas namun tidak terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha.
d.                  Dormat Partner, yaitu partner yang tidak aktif dalam pengelolaan usaha dan namanya tidak dikenal
e.                   Senior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
f.                    Junior Partner, yaitu partner yang memiliki tanggung jawab terbatas, biasanya melakukan tugas-tugas yang tidak strategis.
BENTUK PERSEKUTUAN
Firma
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan suatu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma menjadi tidak terbatas. Firma mempunyai ketentuan antara yaitu:
·                    Setiap anggota berhak menjadi pemimpin
·                    Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
·                    Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·                    Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan
1.                  Terdapat pembagian kerja diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.                  Pendiriannya lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3.                  Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar
Kekurangan
1.                  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
2.                  Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.                  Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah satu anggota membatalkan perjanjian maka firma menjadi bubar.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap / CV)
Pada dasarnya sama dengan firma, namun keanggotaan dalam firma dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab yang berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda
Kelebihan
1.                  Pendiriannya relatif mudah
2.                  Kemampuan manajemen lebih baik dibanding badan usaha perseorangan
3.                  Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit
Kekurangan
1.                  Kelangsungan hidup tidak menentu
2.                  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan, terutama bagi partner umum
3.                  Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

BENTUK KERJASAMA BISNIS YANG LAIN
Joint Venture
Bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utama joint venture adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership

Syndicate
Kerja sama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Biasanya tujuan yang ingin dicapai lebih spesifik jika dibandingkan dengan tujuan  joint venture.
Pembentukan kerjasama semacam ini biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter)
Trust
Merupakan organisasi usaha yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Setelah mengadakan fusi (penggabungan), seluruh kekayaan perusahaan lama akan dipindahkan pada perusahaan yang baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan.
Kartel
Persekutuan perusahaan-perusahaan di bawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel,  identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri.
Holding Company
Terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham dari perusahaan-perusahaan lain. Atau dengan kata lain, terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan kepada holding company. Holding company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya holding company menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah (terdesentralisasi).




KORPORASI (PERSEROAN TERBATAS / PT)
Sebuah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, di mana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. Dalam korporasi pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan. Tetapi diserahkan kepada orang lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Kelebihan
1.                  Memiliki sumber dana yang lebih besar. Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada pihak yang berminat melalui pasar modal dengan cara melakukan penawaran umum (public offering)
2.                  Kewajiban terbatas. Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada nilai saham yang ditanamkan di PT tersebut. Apabila PT mengalami kebangkrutan, kerugian pemilik hanya sebatas modal yang diinvestasikan dan tidak melibatkan harta pribadi sebagai jaminan.
3.                  Ukuran yang besar. Perseroan terbatas memiliki kekuatan permodalan, sehingga memungkinkan PT untuk berkembang lebih besar. Kekuatan permodalan akan memungkinkan sebuah PT untuk memanfaatkan semua kesempatan  yang ada untuk mengembangkan usahanya.
4.                  Jangka waktu hidup lebih lama. Umur suatu PT tidak tergantung pada hidup matinya pemilik, karena pergantian pemilik tidak akan mengganggu jalannya usaha.
5.                  Kepemilikan mudah berpindah. Perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasar modal (go public) maka perusahaan dimiliki orang lain. Namun demikian, hal ini  tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
6.                  Manajemen professional. Pengelolaan manajemen PT tidak ditangani secara langsung oleh pemilik, namun dikelola oleh orang-orang yang professional di bidangnya.
7.                  Kemudahan untuk menarik karyawan yang berpotensi dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan, terutama karena perusahaan menawarkan berbagai benefit kepada karyawan tersebut.
Kekurangan
1.      Biaya pendirian mahal. Untuk mendirikan   suatu PT memerlukan tanah, perawatan gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Di samping itu, pendirian awal suatu PT harus mengikuti peraturan yang berlaku
2.                  Kesulitan kontrol. Pemilik PT akan memilih wakilnya dalam perusahaan dalam perusahaan yaitu Dewan Komisaris yang berfungsi membawa dan menyalurkan aspirasi para pemilik.
3.                  Administrasi yang rumit. Semakin besar sebuah PT, maka semakin kompleks pula permaalahan administrasi, pengelolaan organisasi, catatan keuangan dan sebagainya.
4.                  Pengenaan pajak berganda. Keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha suatu PT akan dikenai pajak penghasilan. Ebagian keuntungan akan dibagikan kepada pemilik dalam bentuk dividen.
5.                  Ukuran yang besar. Dapat membuat organisasi akan terjebak pada inefisiensi kerja, tidak fleksibel, dan tidak kompetitif.
6.                  Kesulitan untuk membubarkan/ sekali perusahaan dengan bentuk ini didirikan, maka akan sulit bagi pemilik untuk membubarkannya
7.                  Kemungkinan akan munculnya konflik antara pemilik dengan dewan direksi. Jika akhirnya keputusan yang diambil adalah keputusan dewan direksi maka pemilik akan merasa terdepak dari perusahaan yang didirikannya sendiri














Tidak ada komentar:

Posting Komentar