BAB 4
BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK-BENTUK
ORGANISASI BISNIS
BADAN USAHA
PERSEORANGAN
Merupakan bentuk
organisasi bisnis yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu
orang. Jenis badan usaha ini memiliki karakteristik seperti modal yang kecil,
jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa
yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana.
Badan usaha
perseorangan pada umumnya merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan
sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
Kelebihan
1.
Mudah mendirikan dan membubarkannya.
Tidak perlu mengurus perizinan yang rumit dan untuk membubarkan maupun
menggantinya dapat dilakukan dengan mudah sesuai keinginan pemilik.
2.
Kebanggaan dan kepuasan atas kepemilikan
serta dapat memimpin perusahaan sendiri. Maju mundurnya perusahaan sangat
tergantung oleh satu orang pemimpin.
3.
Keuntungan yang diperoleh adalah milik
sendiri. Karena tak perlu
membagi-bagikan keuntungan yang diperoleh pada pihak lain.
4.
Tidak dikenakan pajak berganda. Pada
perseorangan tidak ada pajak usaha, tetapi pungutan dan berbagai retribusi.
Kekurangan
1.
Tanggung jawab tidak terbatas atas
resiko kerugian. Pemilik harus siap menanggung segala kemungkinan jika
perusahaan mengalami kerugian.
2. Keterbatasan
sumber dana. Modal yang disediakan sangat terbatas karena jumlahnya tergantung
dari kemampuan pemilik.
3. Kesulitan
dalam pengelolaan. Pemilik harus mengelola seluruh aktivitas usaha yang
meliputi pembelian, pemasaran, produksi, keuangan, administrasi, dan
sebagainya.
4. Kesulitan
dalam membagi waktu. Seorang pemilik bisnis harus mengelola bisnisnya, melatih
tenaga kerja, melakukan transaksi, melakukan pembukuan dan pengaturan keuangan,
membeli bahan baku dan membeli bahan produksi serta kegiatan-kegiatan lainnya
yang bersifat pribadi maupun bisnis
5. Benefit
yang kecil. Jika seseorang mengelola usahanya sendiri, maka ia akan kehilangan
keuntungan lain yang mungkin didapat dengan bekerja di perusahaan lain.
6. Pertumbuhan
terbatas. Jika pemilik kemudian tidak memiliki kapasitas yang memadai lagi maka
bisnis akan macet dan tentunya akan menghambat kemungkinan ekspansi usaha.
7. Tenggang
waktu usaha yang terbatas. Jika pemilik meninggal atau pensiun maka bisnis akan
macet atau mati kecuali jika dijual kepada pihak lain yang akan meneruskan
usaha tersebut.
PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)
Merupakan
perluasan dari bentuk badan usaha perseorangan. Persekutuan adalah suatu bentuk
legal dari badan usaha bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bisnis.Pembentukan persekutuan bisa berdasarkan kontrak tertulis atau
kesepakatan yang legal. Diperlukan pula kesepakatan untuk menyamakan visi dan
misi serta tujuan pembentukan unit bisnis. Sehingga pengusaha hendaknya memilih
partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Kelebihan
1.
Kemudahan dalam pembentukan. Ketika
terjadi kesepakatan tentang profit, tanggung jawab, keuangan, dan berbagai
prosedur, maka partnership dapat segera beroperasi.
2.
Penyatuan pengetahuan dan keterampilan,
hal ini merupakan aset berharga yang dapa menunjang keefektifan organisasi
perusahaan, dibanding apabila dalam bentuk perseorangan.
3.
Sumberdaya lebih besar. Modal dari
masing-masing anggota menjadi satu untuk menambah skala usaha atau meningkatkan
kemampuan finansial.
4.
Kemampuan untuk menarik dan
mempertahankan karyawan.
5.
Keuntungan dari sisi pajak. Semua jenis
pemasukan dijadikan sebagai pendapatan pribadi tanpa dikenai pajak.
Kekurangan
1.
Tanggung jawab tidak terbatas. Setiap partner umum memiliki tanggung jawab
yang tidak terbatas atas semua konsekuensi dioperasikannya usaha.
2.
Tenggang waktu operasi yang terbatas.
Jika ada perubahan dalam partnership maka secara formal bisnis ini harus
dihentikan.
3.
Perselisihan diantara partner. Banyak
faktor yang dapat memicu perselisihan diantara partner, seperti uang, tanggung
jawab dan lain-lain.
4.
Ada halangan untuk membubarkan. Jika
telah ada komitmen untuk berpartner maka tidak mudah untuk membubarkannya.
Kategori
Persekutuan
Kategori
umum:
1.
Persekutuan Umum (General Partnership),
yaitu pihak yang terlibat aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha. Di samping itu,
partner umum mempunyai hak untuk bertindak dan membuat keputusan sebagai
pemilik.
2.
Persekutuan Terbatas (Limited
Partnership), yaitu pihak yang tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan
usaha. Partner terbatas memiliki tanggung jawab atas kewajiban usaha hanya
sebesar andil atau invetasi yang ditanamkan.
Kategori
spesifik:
a.
Silent Partner, yaitu partner yang
dikenal umum tetapi tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha.
b.
Secret Partner, yaitu partner yang
terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha namun namanya tidak dikenal umum.
c.
Nominal Partner, yaitu partner yang
meminjamkan namanya untuk kepentingan
humas namun tidak terlibat secara nyata dalam pengelolaan usaha.
d.
Dormat Partner, yaitu partner yang tidak
aktif dalam pengelolaan usaha dan namanya tidak dikenal
e.
Senior Partner, yaitu partner yang
memiliki tanggung jawab lebih besar.
f.
Junior Partner, yaitu partner yang
memiliki tanggung jawab terbatas, biasanya melakukan tugas-tugas yang tidak
strategis.
BENTUK
PERSEKUTUAN
Firma
Dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan suatu bisnis.
Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma
menjadi tidak terbatas. Firma mempunyai ketentuan antara yaitu:
·
Setiap anggota berhak menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak boleh memasukkan
orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
·
Keanggotaan tidak dapat
dipindahtangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·
Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup
untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan
1.
Terdapat pembagian kerja diantara para
anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.
Pendiriannya lebih mudah karena tanpa
akte pendirian.
3.
Kebutuhan modal dapat tercukupi karena
menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang besar
Kekurangan
1.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
2.
Kerugian yang disebabkan seorang anggota
harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.
Kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Jika salah satu anggota membatalkan perjanjian maka firma menjadi bubar.
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap / CV)
Pada
dasarnya sama dengan firma, namun keanggotaan dalam firma dibagi menjadi dua
pihak yang memiliki tanggung jawab yang berbeda karena tingkat keterlibatan
dalam pengelolaan yang berbeda
Kelebihan
1.
Pendiriannya relatif mudah
2.
Kemampuan manajemen lebih baik dibanding
badan usaha perseorangan
3.
Memiliki modal yang lebih besar dan
mudah memperoleh kredit
Kekurangan
1.
Kelangsungan hidup tidak menentu
2.
Sulit untuk menarik kembali modal yang
telah ditanamkan, terutama bagi partner umum
3.
Sebagian anggota mempunyai tanggung
jawab yang tidak terbatas.
BENTUK
KERJASAMA BISNIS YANG LAIN
Joint
Venture
Bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan
menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi
yang lebih padat. Ciri utama joint venture adalah kegiatan yang dilakukan oleh
salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya
kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership
Syndicate
Kerja
sama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik.
Biasanya tujuan yang ingin dicapai lebih spesifik jika dibandingkan dengan
tujuan joint venture.
Pembentukan
kerjasama semacam ini biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter)
Trust
Merupakan
organisasi usaha yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan
meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu
dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Setelah mengadakan fusi
(penggabungan), seluruh kekayaan perusahaan lama akan dipindahkan pada
perusahaan yang baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung
jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan.
Kartel
Persekutuan
perusahaan-perusahaan di bawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam kartel, identitas masing-masing
perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri.
Holding
Company
Terjadi
apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian
membeli saham dari perusahaan-perusahaan lain. Atau dengan kata lain, terjadi
pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan kepada holding
company. Holding company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham
pada beberapa anak perusahaan. Umumnya holding company menyerahkan pengelolaan
bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah (terdesentralisasi).
KORPORASI
(PERSEROAN TERBATAS / PT)
Sebuah organisasi
bisnis yang berbentuk badan hukum, di mana tanggung jawab dan kewajiban usaha
terpisah dari pemilik modalnya. Dalam korporasi pemilik tidak harus memimpin
dan mengelola perusahaan. Tetapi diserahkan kepada orang lain yang memiliki
kemampuan untuk melaksanakannya.
Kelebihan
1.
Memiliki sumber dana yang lebih besar.
Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada pihak yang berminat melalui pasar
modal dengan cara melakukan penawaran umum (public offering)
2.
Kewajiban terbatas. Tanggung jawab
pemegang saham hanya sebatas pada nilai saham yang ditanamkan di PT tersebut.
Apabila PT mengalami kebangkrutan, kerugian pemilik hanya sebatas modal yang
diinvestasikan dan tidak melibatkan harta pribadi sebagai jaminan.
3.
Ukuran yang besar. Perseroan terbatas
memiliki kekuatan permodalan, sehingga memungkinkan PT untuk berkembang lebih
besar. Kekuatan permodalan akan memungkinkan sebuah PT untuk memanfaatkan semua
kesempatan yang ada untuk mengembangkan
usahanya.
4.
Jangka waktu hidup lebih lama. Umur
suatu PT tidak tergantung pada hidup matinya pemilik, karena pergantian pemilik
tidak akan mengganggu jalannya usaha.
5.
Kepemilikan mudah berpindah. Perusahaan
yang telah menjual sahamnya di pasar modal (go public) maka perusahaan dimiliki
orang lain. Namun demikian, hal ini
tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
6.
Manajemen professional. Pengelolaan
manajemen PT tidak ditangani secara langsung oleh pemilik, namun dikelola oleh
orang-orang yang professional di bidangnya.
7.
Kemudahan untuk menarik karyawan yang
berpotensi dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan, terutama
karena perusahaan menawarkan berbagai benefit kepada karyawan tersebut.
Kekurangan
1.
Biaya pendirian mahal. Untuk
mendirikan suatu PT memerlukan tanah,
perawatan gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Di samping itu, pendirian
awal suatu PT harus mengikuti peraturan yang berlaku
2.
Kesulitan kontrol. Pemilik PT akan
memilih wakilnya dalam perusahaan dalam perusahaan yaitu Dewan Komisaris yang
berfungsi membawa dan menyalurkan aspirasi para pemilik.
3.
Administrasi yang rumit. Semakin besar
sebuah PT, maka semakin kompleks pula permaalahan administrasi, pengelolaan
organisasi, catatan keuangan dan sebagainya.
4.
Pengenaan pajak berganda. Keuntungan
yang diperoleh dari hasil usaha suatu PT akan dikenai pajak penghasilan.
Ebagian keuntungan akan dibagikan kepada pemilik dalam bentuk dividen.
5.
Ukuran yang besar. Dapat membuat
organisasi akan terjebak pada inefisiensi kerja, tidak fleksibel, dan tidak
kompetitif.
6.
Kesulitan untuk membubarkan/ sekali
perusahaan dengan bentuk ini didirikan, maka akan sulit bagi pemilik untuk
membubarkannya
7.
Kemungkinan akan munculnya konflik
antara pemilik dengan dewan direksi. Jika akhirnya keputusan yang diambil
adalah keputusan dewan direksi maka pemilik akan merasa terdepak dari
perusahaan yang didirikannya sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar